JAKARTA, HAWA – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1). Sidang yang digelar setelah penundaan berulang akibat kondisi kesehatannya ini berlangsung gaduh karena kehadiran personel TNI di ruang sidang.
Usai pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Nadiem langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem di persidangan.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat, mengaburkan keputusan formal kementerian, dan membantah tuduhan pemaksaan pengadaan Chromebook tahun 2020-2022.
Kuasa hukum Nadiem menyatakan kesiapan untuk pembuktian terbalik terkait perolehan kekayaan. Nadiem juga ungkap tugas berat dari mantan Presiden Joko Widodo saat menjabat Mendikbudristek, termasuk program digitalisasi pendidikan.
Sidang sempat gaduh ketika hakim mempertanyakan identitas personel TNI yang hadir di ruang sidang. TNI kemudian berikan penjelasan resmi atas kehadiran tersebut, meski detail protokol pengamanan belum diungkap secara spesifik.
Kejaksaan Agung tetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan inisial NAM pada September 2025 berdasarkan keterangan saksi dan bukti, dengan dugaan kerugian negara Rp2,1 triliun. Sidang dakwaan alami penundaan berulang pada Desember 2025 karena pemulihan pasca-operasi selama 21 hari, dikonfirmasi dokter Muhammad Yahya Sobirin.
Beredar hoaks klaim Nadiem serahkan uang ke Joko Widodo dengan frasa “Kalau Tidak Percaya Tanya Gibran Kaesang,” yang dibantah Kejaksaan Agung dan AFP Faktanya. Pemeriksaan Juni 2025 tidak hasilkan pernyataan serupa, dan Nadiem dilarang bepergian luar negeri enam bulan.*/LIA