JAKARTA, HAWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari UGM dalam sidang Hasto Kristiyanto pada 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ini membahas tuduhan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus penggantian antarwaktu Harun Masiku.
Jaksa KPK menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menyalahkan seseorang hanya karena pihak lain menggunakan namanya dalam tindak pidana, kecuali penyidik membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui dan terlibat langsung.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar USD 57.350 pada 2019–2020. Tujuan suap itu, menurut jaksa, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, jaksa menuduh Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penenggelaman ponsel milik Harun dan ajudannya.
Budhi Sarumpaet, jaksa KPK, menyatakan bahwa keterangan ahli memperkuat unsur pidana yang mereka dakwakan.
“Kami hadirkan ahli untuk menjelaskan aspek hukum terkait perintangan penyidikan dan suap,” kata Budhi Sarumpaet, Kamis.
Jawaban Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Hasto menilai proses hukum ini sarat kepentingan politik. Maqdir Ismail, pengacara Hasto, meminta keterangan ahli yang objektif dan tidak memihak.
“Jangan sampai keterangan ahli melegitimasi kriminalisasi politik terhadap Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Selain Maqdir, pengacara Ronny Talapessy menyebut kliennya sebagai tahanan politik dan mengkritik KPK karena menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Ronny Talapessy menyebut KPK sudah memanggil 15 saksi yang menyampaikan keterangan secara repetitif.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, KPK menghadirkan dua ahli lain, yakni Bob Hardian Syahbuddin dari Universitas Indonesia dan pemeriksa forensik Hafni Ferdian. Keduanya memberikan keterangan teknis terkait bukti digital dalam perkara ini.
Nama Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan dalam sidang KPK karena kontroversi seputar independensi proses hukum. Penyidik KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, meskipun ia menjadi tokoh utama dalam perkara ini.
KPK menyatakan bahwa mereka memanggil ahli sesuai prosedur hukum yang berlaku.LIA