TEHERAN, HAWA Serangan AS-Israel ke Iran yang dimulai sejak 28/02/2026 telah memicu krisis kemanusiaan besar dengan korban tewas mencapai ribuan jiwa. Operasi militer udara yang melibatkan jet tempur dan rudal canggih ini menyasar fasilitas militer serta pusat komando di 24 provinsi Iran.

Pemerintah Amerika Serikat dan Israel menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan upaya preventif untuk menghentikan program nuklir Teheran. Meski demikian, serangan AS-Israel ke Iran ini dilakukan tanpa adanya otorisasi dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sehingga memicu perdebatan hukum internasional yang sengit.

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rezim Iran tidak akan pernah bisa mengancam dunia dengan senjata nuklir,” kata Mike Waltz, Duta Besar AS untuk PBB.

Data dari lembaga kemanusiaan menunjukkan bahwa dampak serangan AS-Israel ke Iran telah mengenai fasilitas publik, termasuk sebuah sekolah dasar di wilayah selatan. Laporan awal menyebutkan bahwa setidaknya 1.045 orang tewas dalam gelombang pertama serangan, sementara angka dari pihak Iran mengklaim jumlah korban jauh lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar tindakan agresi; ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Amir Saeid Iravani, Duta Besar Tetap Iran untuk PBB.

Menanggapi agresi tersebut, militer Iran segera meluncurkan serangan balasan menggunakan ratusan drone dan rudal balistik ke pangkalan militer asing di kawasan Teluk. Langkah ini semakin memperluas skala konflik setelah serangan AS-Israel ke Iran juga memaksa penutupan jalur perdagangan internasional di Selat Hormuz.

“Alternatifnya adalah potensi konflik yang lebih luas dengan konsekuensi serius bagi warga sipil dan stabilitas kawasan,” kata António Guterres, Sekretaris Jenderal PBB.

Kecaman dunia internasional terus mengalir karena serangan AS-Israel ke Iran dinilai telah mengabaikan prinsip kedaulatan negara. Para ahli hukum menegaskan bahwa tindakan penggunaan kekerasan sepihak ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB yang melarang agresi antarnegara.

“Serangan-serangan tersebut jelas ilegal, karena merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan secara sepihak antarnegara,” kata Marko Milanovic, Profesor Hukum Internasional Publik University of Reading School of Law.