PALU – Pleno rekapitulasi penghitungan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng diwarnai perbedaan sikap dari para saksi pasangan calon.
Saksi pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BerAmal) menyatakan menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara. Mereka menilai penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Sulteng tidak berjalan dengan baik.
“Kami melihat banyak kekurangan, baik dari segi teknis maupun transparansi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada,” ujar saksi pasangan ini, Kamis (12/12/2024). Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes atas apa yang dianggap sebagai buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu.
Sebaliknya, saksi pasangan calon Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido menerima hasil pleno dan bersedia menandatangani berita acara. Mereka mengapresiasi kerja KPU Sulteng meskipun tidak memberikan komentar rinci terkait proses yang berlangsung.
“Kami menghormati keputusan yang telah diambil berdasarkan rekapitulasi ini dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab,” ungkap saksi pasangan tersebut.
Sementara itu, saksi pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto juga menerima hasil pleno rekapitulasi. Namun, mereka memberikan beberapa catatan penting terkait profesionalisme penyelenggara dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada.
“Ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk kedepannya, terutama dalam hal manajemen tahapan dan pengawasan di lapangan,” ujar saksi pasangan ini.
Meskipun demikian, mereka tetap menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen terhadap proses demokrasi.
Pleno rekapitulasi ini merupakan tahap akhir dalam penghitungan suara Pilkada Sulteng, yang dihadiri oleh perwakilan dari KPU, Bawaslu, serta saksi dari masing-masing pasangan calon. KPU menyatakan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.LIA