JAKARTA, HAWA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT yang telah tertunda selama 22 tahun. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Kamis, 05/03/2026, di Kompleks Parlemen Senayan. Rieke menilai penundaan panjang ini mencerminkan kurangnya keberpihakan negara terhadap perlindungan pekerja domestik yang mayoritas adalah perempuan.
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah menunggu selama 22 tahun. Jika kita telisik, ini bukan hanya soal proses legislasi, tetapi juga tentang keberpihakan negara,” kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut data dari Amnesty International, tercatat setidaknya 122 kasus kekerasan seksual dan rumah tangga terhadap pekerja domestik pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan urgensi kehadiran RUU PPRT sebagai payung hukum bagi sekitar 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Saat ini, hanya sekitar 4 persen pekerja yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan secara resmi.
“Sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah,” kata Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Rieke menekankan lima poin utama yang harus diatur dalam regulasi ini, termasuk definisi pekerja yang jelas sesuai standar internasional. Ia menginginkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja melalui perjanjian kerja tertulis. Implementasi RUU PPRT diharapkan mampu menekan eskalasi kekerasan fisik maupun psikis yang selama ini menghantui pekerja rentan.
“Ini penting untuk memastikan pengakuan status pekerja, jaminan hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif,” kata Rieke Diah Pitaloka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen parlemen untuk memprioritaskan pembahasan regulasi ini dalam Prolegnas 2026. Partisipasi publik akan digencarkan mulai 05/03/2026 agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar inklusif. Pemerintah juga didorong untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 guna mewujudkan standar kerja layak di sektor domestik.