JAKARTA, HAWA – Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) pada 10 April 2025.

Aturan ini mendorong masyarakat beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM, terutama untuk perangkat yang mendukung tersebut.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan data dan mengurangi kejahatan , seperti penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan ().

“Pemerintah mendengar masukan masyarakat soal keamanan data. Salah satu solusi adalah eSIM 2025,” kata Meutya dalam acara sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4).

Ia menambahkan, eSIM dengan verifikasi biometrik dapat mengurangi penyalahgunaan , termasuk kasus satu NIK yang digunakan untuk mendaftar hingga 100 nomor.

Namun, regulasi ini menghadapi sejumlah tantangan. Meutya mengakui bahwa hanya di bawah 5 persen pengguna di Indonesia yang telah beralih ke eSIM. Banyak perangkat, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, belum mendukung ini.

“Kami tahu belum semua bisa menggunakan eSIM,” ujarnya.

Selain itu, proses aktivasi eSIM memerlukan koneksi , yang menjadi kendala di daerah dengan jaringan terbatas.

Komdigi meminta operator seluler, seperti Telkomsel dan Indosat, meningkatkan teknologi agar migrasi bisa dilakukan mandiri tanpa ke gerai. Namun, hingga kini, belum ada rincian tentang bagaimana operator akan memenuhi permintaan ini.

Data Komdigi menunjukkan ada 350 juta nomor seluler aktif untuk 280 juta penduduk Indonesia. Aturan ini mewajibkan pemutakhiran data pelanggan untuk memastikan satu NIK maksimal terdaftar untuk tiga nomor per operator.

Proses ini mirip dengan kebijakan pada 2019, yang sempat memicu keluhan karena memakan waktu dan tenaga.

Kekhawatiran Privasi di eSIM 2025

Penggunaan eSIM juga memunculkan kekhawatiran soal privasi. Teknologi ini memungkinkan pelacakan lebih mudah karena tertanam di perangkat, berbeda dengan SIM fisik yang bisa dilepas.

Meski Meutya menegaskan eSIM lebih aman, beberapa pihak mempertanyakan bagaimana data pengguna akan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.

Operator seluler diminta menyimpan profil eSIM dalam sistem provisioning dan memastikan keamanan data sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, laporan sebelumnya menyebutkan beberapa operator, seperti Telkomsel, ragu berinvestasi besar pada eSIM jika minat masyarakat masih rendah.

Meutya menegaskan migrasi ke eSIM tidak wajib, dan nomor lama yang belum beralih tidak akan diblokir. Ia mengimbau masyarakat dengan perangkat mendukung eSIM untuk segera beralih.

Sosialisasi aturan ini terus dilakukan, tetapi belum ada jadwal pasti kapan migrasi skala besar akan dimulai.*/LIA