JAKARTA, HAWA – Putusan MK sekolah gratis menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun harus bebas biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Hal ini tercantum dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi pada Mei 2025.
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk untuk lembaga swasta. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan madrasah sederajat. Pelaksanaan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Putusan menyebut bahwa sekolah swasta tetap dapat menarik biaya dalam kondisi tertentu, seperti menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima bantuan pemerintah. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan gratis bagi seluruh warga negara.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara mengajukan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat karena tidak mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar secara menyeluruh.
Sidang perkara ini juga melibatkan sejumlah organisasi pendidikan seperti PP Muhammadiyah, PBNU, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Mereka menyampaikan pandangan mengenai tantangan dan potensi dampak kebijakan terhadap keberlanjutan sekolah swasta.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah diminta memberikan subsidi atau dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta agar tidak terdampak secara operasional. Beberapa lembaga swasta menyampaikan kekhawatiran jika dukungan dana tidak mencukupi, kualitas pendidikan bisa menurun.
Putusan MK ini membuka jalan bagi perluasan akses pendidikan, sekaligus menuntut sinergi antara negara dan lembaga pendidikan non-negeri. Informasi lengkap mengenai dasar hukum dan dokumen putusan dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.LIA