PALU, HAWA.ID – Sejumlah penyintas gempa, tsunami, dan likuifaksi menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (10/2/2026). Mereka menuntut kepastian hunian tetap setelah bertahun-tahun tinggal di hunian sementara (huntara) dengan kondisi yang dinilai tidak lagi layak.
Dalam aksi tersebut, para penyintas menyampaikan kekecewaan karena hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai status hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.
Salah satu penyintas, Sri Hartini Haris, mengatakan kehidupan di huntara sudah sangat memprihatinkan. Ia meminta pemerintah lebih serius memperhatikan kondisi para penyintas yang masih bertahan di tempat tinggal sementara.
“Kami sudah bertahun-tahun tinggal di huntara tanpa kejelasan hunian tetap. Kondisi tempat tinggal kami sekarang sangat memprihatinkan,” kata Sri Hartini saat menyampaikan aspirasi di depan anggota DPRD.
Ketua Forum Penyintas Layana, Abd Azis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 200 kepala keluarga yang menempati huntara yang tersebar di wilayah Mamboro, Hutan Kota, dan Layana.
Menurutnya, lambannya penyelesaian hunian tetap menunjukkan belum optimalnya komitmen pemerintah dalam menuntaskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi bagi para penyintas bencana.
Persoalan semakin kompleks dengan adanya rencana relokasi penyintas bencana dari Huntara Hutan Kota Palu ke Huntara Mamboro. Relokasi tersebut dikaitkan dengan persiapan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX tahun 2027 yang direncanakan menggunakan kawasan Hutan Kota sebagai lokasi kegiatan.
Namun rencana itu mendapat penolakan dari warga. Salah satu penyintas yang tinggal di Huntara Hutan Kota Palu, Elniwati, mengatakan relokasi akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak penyintas saat ini bersekolah di sekitar lokasi huntara, sementara mata pencaharian warga juga berada di wilayah tersebut. Selain itu, tidak semua warga memiliki kendaraan untuk berpindah ke lokasi yang lebih jauh.
“Kami warga di sana menolak direlokasikan ke Huntara Mamboro. Itu harga mati,” tegas Elniwati.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga pernah dua kali dijanjikan hunian tetap saat momentum pemilihan umum dengan syarat menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Menanggapi aspirasi para penyintas, anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PAN, Ratna Mayasari Agan, mendorong pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekonstruksi guna menuntaskan persoalan penyintas yang belum memperoleh hunian tetap.
Menurut Ratna, seluruh warga yang memiliki KTP Kota Palu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan harus mendapatkan perlindungan.
“Masyarakat Kota Palu wajib dilindungi, termasuk para penyintas yang hingga hari ini belum mendapatkan hak dasarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palu dan Forum CSR untuk membahas persoalan hunian para penyintas.
Ia juga memastikan DPRD akan membahas pembentukan pansus rehabilitasi dan rekonstruksi agar penyelesaian masalah hunian penyintas dapat dipercepat.
Terkait rencana relokasi dari kawasan Hutan Kota ke Mamboro, Rico menyebutkan bahwa kawasan Hutan Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Relokasi penyintas di Hutan Kota ke Mamboro itu berada di wilayah milik provinsi, sehingga bukan kewenangan pemerintah kota. Namun kami akan mendorong agar para penyintas mendapatkan hunian yang layak di tempat lain,” kata Rico.LIA