PALU, HAWA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen untuk mencapai target akses universal terhadap sanitasi layak dan mengakhiri praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Upaya ini menjadi bagian dari kontribusi nyata Sulawesi Tengah dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan ke-6 tentang akses air bersih dan sanitasi.

Komitmen tersebut sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang menargetkan 90 persen akses sanitasi layak, termasuk 15 persen sanitasi aman, serta bebas praktik BABS pada 2024.

Provinsi Sulawesi Tengah mendorong percepatan pencapaian target itu melalui Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Sebagai langkah konkret, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura bersama para pimpinan daerah menandatangani Komitmen Bersama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi di Palu, 18 April 2024. Penandatanganan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program sanitasi sehat dan mengakhiri praktik BABS.

Komitmen ini mulai menunjukkan hasil. Pada 2024, Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Poso resmi mendeklarasikan diri sebagai wilayah bebas BABS. Tim verifikasi STBM tingkat provinsi yang melibatkan unsur Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), serta Pokja STBM membuktikan pencapaian tersebut melalui berita acara yang sah.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada Kota Palu dan Kabupaten Poso dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 pada 12 November 2024. Selain itu, Kota Palu berhasil meraih peringkat ketiga nasional untuk kategori STBM Award Pratama yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI.

Pengelola Program STBM Sulawesi Tengah, Benny Palanti, SKM., MKM., dan Roswati, SKM., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor dan komitmen kuat pemerintah daerah. “Ada tiga kunci utama keberhasilan, yaitu menumbuhkan kebutuhan masyarakat melalui pemicuan, memastikan ketersediaan sarana sanitasi, dan menciptakan lingkungan pendukung melalui regulasi,” ujar Benny.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga akan memperkuat legalitas program STBM melalui Peraturan Gubernur. Rancangan regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) dan saat ini menunggu finalisasi dari Biro Hukum dengan target selesai pada Triwulan II 2025.

Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertegas komitmen Sulawesi Tengah dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bebas BABS. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimistis dapat menghadirkan Sulawesi Tengah yang lebih sehat, bersih, dan bermartabat.ECA