JAKARTA, HAWA – Pemerintah Indonesia akan meluncurkan bantuan subsidi BSU dan enam insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga konsumsi rumah tangga menjelang libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi BSU kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah juga memasukkan guru honorer dalam daftar penerima.

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran bantuan tahun 2025, namun Airlangga memastikan nilainya lebih kecil dari Rp600.000 seperti pada program sebelumnya. Calon penerima dapat memeriksa informasi melalui situs bsu.kemnaker.go.id.

Penerima bantuan subsidi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Mei 2025
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP

Enam Insentif Ekonomi Tambahan

Selain subsidi BSU, pemerintah juga mengalokasikan enam bentuk insentif tambahan:

  1. Diskon Transportasi: Tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut selama musim liburan
  2. Potongan Tarif Tol: Berlaku nasional sepanjang Juni–Juli 2025
  3. Diskon Tarif Listrik: Potongan 50% untuk pelanggan rumah tangga daya 450–900 VA
  4. Tambahan Bantuan Sosial: Termasuk program kartu sembako untuk 18,3 juta keluarga
  5. Bantuan Subsidi BSU: Disalurkan bagi pekerja dan guru honorer
  6. Pembebasan Bea Masuk: Diperpanjang untuk barang-barang tertentu

Pemerintah menjadwalkan penyaluran seluruh bantuan dan insentif pada awal Juni 2025. Pemerintah juga meminta masyarakat memantau pengumuman resmi melalui situs kemnaker.go.id dan kementerian terkait.LIA