PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu menggelar Rapat perdana pada Senin, 17 Februari 2025, di Ruang Sidang Utama Kota Palu.

Rapat ini dihadiri 19 anggota dewan dari berbagai fraksi serta perwakilan Kota Palu.

dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kota Palu, Muchlis U. Aca.

Agenda utama dalam sidang ini membahas dua rancangan peraturan DPRD, yakni Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Kedua rancangan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis dalam rapat tersebut.

Kota Palu turut memberikan pandangan serta penjelasan terkait rancangan yang dibahas.

Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji kedua rancangan itu.

Pansus beranggotakan 11 anggota DPRD dari berbagai fraksi dan diberi waktu tujuh hari untuk membahas secara mendalam. Hasil pembahasan Pansus akan disampaikan dalam rapat berikutnya.

Anggota Komisi A , H. Nanang, mengusulkan agar dilaksanakan rapat pendahuluan setelah paripurna.

“Pasca rapat paripurna ini, saya mengusulkan agar dilaksanakan rapat pendahuluan untuk memperhatikan rekomendasi tim penyusun dan Bapemperda, serta sinkronisasi tata tertib kode etik dan tata beracara,” kata Nanang.

Usulan tersebut disetujui anggota Pansus, Nendra Kusuma Putra. “Selaku anggota Pansus, saya menyetujui usulan dari H. Nanang untuk menggelar rapat pendahuluan pada siang hari ini,” ujar Nendra.

Pimpinan rapat paripurna, Muchlis U. Aca, kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Usulan rapat pendahuluan disetujui dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari yang sama.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi terkait kode etik dan tata beracara untuk mendukung mekanisme pengawasan internal di lembaga legislatif tersebut.*/ECA