PALU, HAWA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi terkait penelusuran dan validasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (13/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sulteng itu dipimpin Ketua Pansus, Dra. Sri Indah Lalusu, dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.
Dalam rapat, Sri Indah menegaskan bahwa langkah reinventarisasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kekayaan milik daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Sri Indah.
Perwakilan BPKAD Sulteng menjelaskan bahwa laporan aset daerah saat ini telah terintegrasi dalam sistem IBMD yang dikembangkan bersama Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat tersebar di enam provinsi, yakni Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, Manado, dan sejumlah daerah lainnya.
Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sedangkan untuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, namun penggunaannya berada di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Anggota Pansus Ronald Gulla menilai, proses reinventarisasi perlu diawali dengan penyajian data aset terkini serta fokus pada aset yang bermasalah, terbengkalai, atau tidak diketahui status kepemilikannya.
“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi dan mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegas Ronald.
Ketua Pansus, Sri Indah Lalusu, juga menyoroti sejumlah aset milik Pemprov Sulteng di luar daerah seperti di Malang dan Surabaya, yang hingga kini masih bermasalah karena dokumennya tidak lengkap.
Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, khususnya di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riil agar tidak menambah beban biaya pemeliharaan. Selain itu, ia juga mendorong perlunya pembangunan asrama mahasiswa Sulteng di Denpasar, mengingat banyaknya mahasiswa asal Sulawesi Tengah yang menempuh pendidikan di Bali.
Sementara itu, Saddat, anggota pansus lainnya, menekankan pentingnya pengelolaan aset yang berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan.
“Jika aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya segera dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
Anggota lainnya, Hidayat Pakamundi, menambahkan bahwa pansus perlu melakukan inventarisasi ulang seluruh data aset, baik di dalam maupun luar daerah.
“Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” katanya.LIA