PACITAN, HAWA – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, diduga melecehkan tahanan wanita berinisial PW di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kejadian ini juga terjadi pada 4-6 April 2025. Propam Polda Jawa Timur kini menangani kasus tersebut.
PW, wanita berusia 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah, sejak 26 Februari 2025 telah menjadi tahanan akibat kasus mucikari.
Aiptu LC menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti. Ia kini menjadi tersangka dan menjadi tahanan untuk keperluan pemeriksaan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyerahkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
“Propam Polda Jatim tangani kasus ini. Kami amankan barang bukti,” katanya.
Penyidik fokus pada dugaan kekerasan seksual di ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penahanan Aiptu LC.
“Kami juga tahan Aiptu LC. Penyelidikan dugaan kekerasan seksual berlangsung,” ujarnya.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menangani aspek pidana kasus ini.
Selain itu, Kasus ini terungkap setelah laporan internal Polres. Kejadian terjadi saat ruang tahanan sepi. Aiptu LC memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya. Publik kini pertanyakan pengawasan di ruang tahanan Polres Pacitan.
Propam Polda Jatim terus selidiki kasus ini. Mereka kumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Polres Pacitan janji bekerja sama demi proses hukum yang transparan.
Masyarakat juga memberikan sorotan terhadap pentingnya perlindungan bagi tahanan, terutama perempuan. Selain itu, kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan oknum polisi aktif.
Sehubungan dengan itu, Polres Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelidikan dan tegaskan komitmen dukung penyelidikan.
Polda Jawa Timur janji ungkap fakta secara terbuka. Informasi resmi bisa pantau di situs Kepolisian Republik Indonesia.
Penyelidikan ini juga penting untuk pastikan keadilan. Polres Pacitan harap kasus ini selesai dengan cepat dan adil. Publik tunggu hasil penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.*/LIA