JAKARTA, HAWA – Kolaborasi lintas OPD menjadi faktor penting dalam efektivitas penyaluran aspirasi warga.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, menyampaikan hal tersebut saat menggelar reses di Kelurahan Birobuli Utara, Rabu, (16/4).
Nendra menjelaskan bahwa anggota dewan wajib melaksanakan kegiatan reses di luar masa sidang.
Agenda ini menjaring masukan langsung dari masyarakat dan menyampaikannya kepada OPD terkait agar mereka menindaklanjutinya melalui program pemerintah daerah.
Dalam reses tersebut, Nendra melibatkan langsung perwakilan OPD seperti Dinas Sosial dan Dinas UMKM.
Ia menegaskan bahwa instansi terkait perlu bekerja sama agar mereka dapat memproses seluruh aspirasi masyarakat secara tepat.
“Kami ini bermitra, dan kolaborasi lintas OPD seperti ini yang menjadi kekuatan utama dalam menindaklanjuti kebutuhan masyarakat,” kata Nendra.
Dasar Hukum Kolaborasi Lintas OPD dalam Reses
Kolaborasi lintas OPD dalam kegiatan reses mengacu pada beberapa regulasi yang memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
Permendagri No. 86 Tahun 2017, juga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Regulasi lain seperti Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD turut memperkuat peran OPD dalam mengelola data hasil reses.
OPD wajib memasukkan hasil penjaringan aspirasi tersebut ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Kegiatan Reses tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan Perangkat Tenda sebagaimana komitmen Nendra dengan konstituennya.LIA