WASHINGTON DC, HAWA – Pemerintah Indonesia memastikan keberlanjutan Perjanjian Dagang Indonesia-AS tetap aman meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Putusan ini keluar hanya satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani kesepakatan dagang strategis tersebut di Washington DC pada 19/02.

Perjanjian Dagang Indonesia-AS tersebut sebelumnya menetapkan penurunan tarif umum produk Indonesia menjadi 19 persen dan pembebasan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif unggulan. Komoditas yang mendapatkan fasilitas ini mencakup minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, hingga komponen semikonduktor dan pesawat.

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif Trump melalui pemungutan suara 6-3 karena menilai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif impor secara sepihak. Putusan yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts ini memicu ketidakpastian bagi banyak mitra dagang Amerika, kecuali bagi negara yang sudah memiliki kesepakatan bilateral khusus.

“Our responsibility today is solely to determine whether the authority to regulate importation, as conferred to the president in IEEPA, includes the authority to impose tariffs. It does not,” kata John Roberts, Ketua Mahkamah Agung AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proses ratifikasi Perjanjian Dagang Indonesia-AS masih berjalan sesuai jadwal dengan masa konsultasi selama 60 hari. Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pihak United States Trade Representative untuk menjamin tarif nol persen bagi produk ekspor tanah air tetap berlaku.

“Indonesia telah menandatangani perjanjian, dan yang kami harapkan adalah jika semua yang lain dikenakan tarif 10 persen, maka untuk yang sudah mendapatkan tarif nol persen ini, kami minta tetap dipertahankan,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai langkah cepat merespons putusan pengadilan, Presiden Trump telah menandatangani perintah eksekutif baru yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen berdasarkan Trade Act 1974. Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis bahwa dinamika hukum di Amerika tidak akan mengganggu komitmen yang telah disepakati dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS.

“Jadi tidak ada masalah, kemudian dari perjanjian itu kan kita dapat banyak tarif yang 0%,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.