PALU, HAWA – Komisi Pemilihan Umum () Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dengan politik atau gabungan politik yang akan mencalonkan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, Selasa (13/8).

Rapat yang digelar di Kantor Sulteng ini bertujuan untuk membahas strategi mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan, demi memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Sulawesi Tengah, Risvirenol dalam sambutannya menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Selain itu, pasangan calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Christian Adiputra Oruwo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng, menjadi narasumber pertama dalam rapat tersebut.

Ia memaparkan secara detail mengenai alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan, dokumen pendaftaran, serta syarat calon.

Christian menekankan pentingnya pemenuhan seluruh syarat pencalonan agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan juga menjadi fokus utama dalam rapat ini. Dewi Tisnawaty, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, memaparkan strategi yang akan diterapkan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pencalonan.

Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu akan memperkuat pengawasan pada titik-titik rawan pelanggaran serta melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Lebih lanjut, Norwana, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memberikan penjelasan tentang syarat calon khususnya bagi mantan terpidana.

Norwana menekankan bahwa calon yang berstatus mantan terpidana harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Ardi Suryanto, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menjelaskan prosedur penerbitan surat keterangan dari kejaksaan yang menyatakan status hukum calon terkait tindak .

Selain itu, Irpan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, memberikan paparan mengenai surat keterangan dari terkait penyelesaian masa .

Sedangkan Munashir, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Provinsi Sulawesi Tengah, membahas pentingnya legalisir ijazah sebagai salah satu syarat pencalonan.

Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Tonty Zulfitri, turut menyampaikan informasi terkait penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan kepala daerah serentak.

Tonty menekankan bahwa SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi oleh calon dalam tahapan pencalonan ini.**