JAKARTA, HAWA – Banyak umat Islam mempertanyakan hukum potong rambut sebelum qurban, terutama saat memasuki awal Dzulhijjah. Sebagian menganggapnya sebagai larangan wajib, sebagian lain melihatnya sebagai anjuran. Pertanyaan ini sering muncul di kalangan perempuan, terutama ibu rumah tangga yang berencana mewakili keluarga dalam berkurban.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka jangan menyentuh rambut dan kukunya hingga selesai menyembelih.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi dasar anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga penyembelihan kurban selesai.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa larangan ini tidak bersifat wajib, melainkan sunnah. Artinya, siapa yang tetap memotong rambut atau kuku tidak berdosa dan tetap sah dalam berkurban. Namun, umat Islam yang ingin mengikuti anjuran sunnah bisa menahan diri dari memotong sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.

Banyak perempuan Muslim menyesuaikan rutinitas perawatan tubuh mereka dengan anjuran ini. Beberapa memilih menunda potong kuku dan rambut untuk mengikuti sunah secara utuh, terutama saat mereka bertanggung jawab atas kurban keluarga.

Ulama juga menjelaskan bahwa larangan potong rambut sebelum qurban ini hanya berlaku bagi orang yang berniat dan mampu berkurban. Anggota keluarga lain tidak terkena ketentuan yang sama. Oleh karena itu, perempuan yang menjadi wakil atau penyumbang utama dalam pembelian hewan kurban perlu memahami konteks hadis tersebut.

Umat Islam dapat membaca penjelasan lengkap mengenai hukum dan anjuran ini di Kementerian Agama atau berkonsultasi dengan penyuluh agama setempat.LIA