, .ID – Komisi VII DPR RI menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa kebakaran tungku smelter yang mengakibatkan 2 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry () meninggal dunia.

Usai insiden nahas tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Nasyirul Falah Amru meninjau langsung PT GNI di Kabupaten Morowali Utara (), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pada kesempatan itu, Nasyirul mengaku mendapati banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“K3 di perusahan belum maksimal. Karena saya nilai disini, perusahaan masih banyak melakukan pelanggaran, perlu adanya perbaikan agar peristiwa tidak terjadi lagi,” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (6/1/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, seluruh manajemen PT sudah harusnya bersinergi memecahkan persoalan yang ada di dalam perusahaan

Menurutnya, nyawa satu orang tidak sebanding dengan nilai yang ditanamkan di republik ini dan lebih penting daripada sekedar .

Oleh karena itu Nasyirul meminta PT GNI serius memerhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, termasuk kapasitas alat-alat produksi.

“Jangan sampai alat disini adalah alat-alat bekas yang tidak berstandar untuk sebuah smelter, perlu adanya kalibrasi berkala untuk semua peralatan. Jika kalibrasi dilakukan tiap tahun tentunya akan menekan risiko terjadinya kecelakaan kerja. Nilai yang triliunan namun kenyataanya peralatan yang digunakan tidak sebanding,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur X tersebut.

Sebelumnya, kasus kebakaran yang menyebabkan dua karyawannya tewas terbakar, di PTPT GNI Sulteng di demo oleh ribuan karyawannya, Selasa (27/12/22).

Aksi demo serentak itu dilakukan di beberapa titik termasuk area pabrik, dimana sebelumnya, aksi demo hanya dilakukan satu departemen, kaki ini semua departemen di perusahaan nickel tersebut bergerak.

Ada 12 tuntutan pendemo terhadap perusahaan. salah satu yang menjadi tuntutan utama adalah safety atau keselamatan kerja karyawan, dimana di perusahaan tersebut kerap terjadi insiden atau kecelakaan kerja hingga mengakibatkan korban jiwa.

“Jika benar kedua belas tuntutan tersebut, menjadi pertanyaan dimana peran pengawasan Dinas Tenaga Kerja Morut dan Provinsi. Terlebih banyak tuntutan yang tidak terpenuhi, terutama soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karyawan,” kata  pengawas , Sofyan Farid Lembah, Rabu (28/12/2022).

Bagaimana bisa kata Sofyan, perusahaan sekelas GNI bisa luput menjalankan kewajibannya soal K3, dimana pengawasan Dinas Tenaga Kerja selama ini. 

“Apakah ini sebuah pembiaran? Patut diduga ini telah terjadi maladministrasi,” kata mantan kepala Ombudsman perwakilan Sulteng ini.

Menurutnya, apapu alasannya, tenaga ahli kesehatan dan keselamatan kerja yang dimiliki Dinas mesti memberikan penjelasannya yang jujur. Perusahaan harus tunduk pada peraturan yang ada bukan hanya untuk melindungi karyawan yang ada, melainkan untuk keberlangsungan investasi yang sehat. HST/*TIN