PALU, HAWA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Senin (6/10/2025), di ruang rapat Baruga Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jl. Sam Ratulangi No. 80 Palu.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah yang memberi mandat kepada tim tenaga ahli untuk melakukan pendalaman materi serta harmonisasi substansi Raperda.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.
Tenaga ahli DPRD menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penyamaan persepsi antara tim penyusun Raperda, tenaga ahli, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar proses pembahasan di tingkat Pansus dapat berjalan efektif.
“Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ujar salah satu tenaga ahli DPRD dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Rahman, menuturkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang mendesak untuk segera ditetapkan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (World Heritage) UNESCO serta menjadi dasar hukum pelestarian cagar budaya di daerah.
Selain menyoroti aspek hukum, rapat juga membahas pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam pelestarian cagar budaya. Peserta rapat menekankan perlunya sinergi antara Raperda ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah agar implementasinya berjalan selaras.
Beberapa peserta turut memberikan masukan mengenai perlunya inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota, serta usulan agar daftar awal cagar budaya dicantumkan dalam lampiran Raperda untuk memudahkan pembaruan data di masa mendatang.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk segera mengintegrasikan seluruh catatan dan koreksi dari tenaga ahli, akademisi, dan OPD terkait ke dalam draf Raperda sebelum disampaikan kembali kepada Pansus DPRD untuk pembahasan tahap berikutnya.
Dengan penetapan Raperda ini nantinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya sebagai kekayaan daerah serta daya tarik wisata berbasis kebudayaan.LIA