PALU, HAWA.ID — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B DPRD Sulteng, Senin (21/7/2025).
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, memimpin rapat yang dihadiri seluruh anggota komisi, yakni Ir. Elisa Bunga Allo, MM; Hasan Patongai, SH; Samiun L. Agi, S.Ag; Yusuf, SP; Herry Utusan; dan Hartati, SH. Turut hadir Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol. Andrie Satiagraha, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah terkait.
Rapat ini membahas penyempurnaan kajian Ranperda dengan menitikberatkan pada tiga aspek, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam kesimpulan rapat, peserta menegaskan urgensi Perda ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika secara sistematis, partisipatif, dan terstruktur.
Komisi I DPRD Sulteng menilai Ranperda ini penting untuk mengisi kekosongan regulasi daerah yang selama ini menghambat program fasilitasi. Komisi juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun naskah akademik, membentuk sistem kelembagaan terpadu, serta menyiapkan dukungan anggaran, pembangunan pusat rehabilitasi, dan penguatan edukasi berbasis komunitas.
Komisi I menegaskan rapat ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan Ranperda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen DPRD Sulteng dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan.LIA