JAKARTA, HAWA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan UMR atau Upah Minimum Regional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pemerintah mengumumkan kebijakan ini pada 29 November 2024 dalam konferensi pers di Istana Negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur besaran kenaikan rata-rata nasional. Penyesuaian UMR tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Data resmi menyebutkan, rata-rata UMR 2025 meningkat dari tahun sebelumnya, dengan nominal berbeda-beda di tiap provinsi.
Presiden Prabowo menyampaikan, “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka.” Pemerintah juga akan memberikan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta mulai Juni 2025. Informasi ini terbit dalam keterangan resmi pemerintah terdapat di situs presidenri.go.id.
Berikut adalah estimasi kenaikan UMR 2025 untuk kota-kota besar di Indonesia berdasarkan proyeksi kenaikan 6,5 persen:
Kota/Provinsi UMR 2024 (Rp) UMR 2025 (Rp) DKI Jakarta 4.737.000 5.044.905 Surabaya (Jawa Timur) 2.093.000 2.229.045 Bandung (Jawa Barat) 2.048.000 2.181.120 Semarang (Jawa Tengah) 1.904.000 2.027.760 Medan (Sumatera Utara) 2.522.000 2.685.930 Palembang (Sumatera Selatan) 3.342.000 3.559.230 Makassar (Sulawesi Selatan) 3.300.000 3.514.500 Balikpapan (Kalimantan Timur) 3.160.000 3.365.400 Denpasar (Bali) 2.917.000 3.106.705
Beberapa serikat buruh sebelumnya mengajukan usulan kenaikan antara 8 hingga 10 persen. Bahkan, ada yang menyuarakan harapan hingga 20 persen, mengingat laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok sejak 2021. Namun, pemerintah memilih besaran 6,5 persen sebagai angka yang dianggap seimbang bagi kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman kemnaker.go.id menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada indikator pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi, serta indeks tertentu dalam menentukan penyesuaian upah minimum ini.
UMR 2025 mulai berlaku efektif pada awal tahun depan. Pemerintah daerah akan menyesuaikan besaran upah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan formula yang sudah ditetapkan.LIA