TASIKMALAYA, HAWA – Jagat maya sedang dihebohkan dengan penangkapan Shandy Logay, seorang kreator konten asal Tasikmalaya yang kini resmi mengenakan rompi tahanan. Pria berusia 40 tahun ini terjerat kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui konten “sewa pacar” yang sering ia unggah di media sosial.

Modus yang dijalankan Shandy terbilang licin namun mematikan bagi masa depan para korban. Dengan dalih hiburan, ia mendekati siswi SMA di sekitar sekolah dan menawarkan uang tunai hingga traktiran makanan. Bayarannya pun menggiurkan bagi ukuran pelajar, yakni 10 kali lipat dari uang jajan harian mereka hanya untuk menjadi “pacar 1 jam” di depan kamera.

Berdasarkan data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, sedikitnya ada 10 siswi yang mengaku telah menjadi objek konten Shandy. Namun, di balik video yang terlihat “seru-seruan” itu, ada dampak psikis yang berat.

Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, mengungkapkan bahwa para korban kini tengah berjuang melawan trauma dan stigma sosial. Banyak dari mereka yang takut sekolah karena menjadi bahan perbincangan bahkan terancam mengalami perundungan (bullying) oleh lingkungan sekitarnya.

“Posisi mereka saat ini sedang pemulihan trauma. Mereka khawatir menjadi bahan perbincangan di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar Epi.

Meski dalam beberapa rekaman video para siswi tampak setuju secara sukarela, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku di mata hukum.

“Mau atau tidak, itu bukan alasan. Objeknya adalah anak di bawah umur, secara undang-undang itu dilarang keras,” tegas Herman.

Shandy kini dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Polisi juga langsung menahan Shandy untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan bukti digital atau memproduksi konten serupa.

Kasus ini pun memicu reaksi keras dari Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Ia menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk child grooming dan eksploitasi anak.

“Sikap kami jelas, tidak ada toleransi untuk pelecehan dan eksploitasi anak. Kami akan memfasilitasi pendampingan penuh bagi para korban agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ucap Viman.

Saat ini, kepolisian masih membuka pintu bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh konten Shandy Logay untuk segera melapor secara resmi agar proses hukum bisa berjalan maksimal.*/LIA