, HAWA.ID – Jaringan advokasi  Tambang () Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan wilayah  Kabupaten berpotensi menyusul Kabupaten dan dalam dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Dari data Sulteng, menyebutkan, ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan mendapatkan izin di kabupaten  Banggai. Menurut Sulteng, penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai ini berpotesnsi menimbulkan masalah baru, lokasi tempat diterbitkannya izin tambang khususnya nikel diduga tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.

Sehingga Penerbitan izin tambang  yang  berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebab, lahan masyarakat yang dikelola sebagian wilayah perkebunan, persawahan berpotensi  akan terkena dampak dari rencana kegiatan penambangan yang akan dilakukan.

Selain itu dampak kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Banggai bisa kita lihat Salah satu contohnya  di wilayah kecamatan Bunta, Desa Pongian misalnya, kegiataan pertambangan nikel yang ada di wilayah hulu sungai pongian, diduga telah berdampak pada sungai pongian.  Praktik buruk penambangan nikel ini , menambah catatan merah pada pengelolaan sumber daya alam di yang tidak memberikan jaminan berkelanjutan hingga menyebabkan kualitas lingkungan hidup buruk.

Wilayah Kabupaten dan perlu menjadi contoh bagaimana dampak proses kegiatan pertambangan  hari ini berlangsung,  justru berdampak pada masyarakat sekitar yang berhadap-hadapan dengan kegiatan proses penambangan. maka dari itu, kami mengingatkan kepada pemerintah Pusat dan  pemerintah  provinsi untuk melakukan peninjauan  kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Banggai, agar potensi dampak yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak terjadi di wilayah kabupaten banggai dan hal yang terpenting adalah meninjau kembali izin-izin tambang  yang telah diterbitkan di kabupaten banggai, yang hanya berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.*/LIA