JAKARTA, HAWA.ID – Sejak 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah logam dari peredaran. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023, yang menetapkan pencabutan pecahan tertentu, yaitu Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Oleh karena itu, mulai tanggal tersebut, uang rupiah logam tersebut tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan seperti masa edar yang sudah cukup lama dan kemajuan teknologi bahan atau material uang logam. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Jumat (1/12).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam yang dicabut tersebut, mereka dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam kurun waktu 10 tahun setelah tanggal pencabutan. Nilai yang diterima oleh masyarakat akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah logam yang dimaksud. Proses penukaran dapat dilakukan baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Untuk memudahkan proses penukaran, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Panduan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI dapat ditemukan di situs tersebut.
Dalam hal uang rupiah logam mengalami kerusakan, BI akan menggantinya sesuai dengan ketentuan PBI terkait pengelolaan uang rupiah. Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat diakui keasliannya, penggantian dapat dilakukan sebesar nilai nominal yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, BI tidak dapat menggantinya.*/LIA