PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan ketat terkait dana kampanye untuk peserta pemilihan umum mendatang. Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang mengatur sumber dan batasan jumlah sumbangan dari berbagai pihak.
Menurut aturan tersebut, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota atau Kabupaten diizinkan menerima dana kampanye dari berbagai sumber, termasuk pribadi, partai politik, serta sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Sumbangan dari pihak lain yang sah mencakup perseorangan, perusahaan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah.
Namun, aturan tersebut membatasi sumbangan dari perusahaan terbatas (PT) hingga maksimal Rp 25 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan memiliki batas maksimal sebesar Rp 2,3 miliar. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan mengurangi potensi pengaruh finansial yang berlebihan dalam kampanye politik.
Selain sumber-sumber tersebut, para calon legislatif (Caleg) juga diperbolehkan mendapatkan dana kampanye dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui KPU. Semua dana yang diterima peserta KPU wajib dilaporkan identitasnya melalui aplikasi pelaporan yang telah disosialisasikan.
Cherly Trisna Ilyas, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) harus disampaikan kepada KPU paling lambat pada 7 Januari 2024, sebelum dimulainya kampanye rapat umum. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh setiap peserta pemilu.*/LIA