JAKARTA, HAWA — Indonesia berisiko terkena tarif 10 persen Trump setelah Presiden Amerika Serikat itu mengumumkan kebijakan baru terhadap negara yang mendukung BRICS. Trump menyampaikan ancaman ini pada 7 Juli 2025 melalui platform Truth Social. Ancaman tarif tambahan berlaku mulai 1 Agustus 2025 jika tidak ada kesepakatan perdagangan sebelum 9 Juli 2025.
Presiden Trump menulis, “Any Country aligning themselves with the Anti-American policies of BRICS, will be charged an ADDITIONAL 10% Tariff. There will be no exceptions to this policy.”
Pernyataan itu muncul saat KTT BRICS berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, sejak 6 Juli 2025. BRICS kini mencakup Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Etiopia, Indonesia, Iran, dan Uni Emirat Arab.
Tanggapan BRICS
Sementara itu, BRICS merilis pernyataan bersama yang mengecam kebijakan tarif tersebut. Kelompok ini menilai langkah Amerika Serikat mengancam perdagangan global.
“Kenaikan tarif unilateral mengganggu stabilitas ekonomi,” kata pernyataan BRICS pada Minggu. Namun, hingga 7 Juli 2025, pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman tarif 10 persen Trump.
Ancaman tarif ini bukan pertama kali muncul dalam kebijakan perdagangan Presiden Trump. Pada Januari 2025, ia juga mengancam tarif 100 persen jika BRICS mencoba menggantikan dolar AS. Kremlin menanggapi dengan menjelaskan bahwa BRICS hanya membahas platform investasi bersama, bukan mata uang baru.
Ekonom memperingatkan bahwa tarif tambahan berpotensi meningkatkan biaya konsumen di Amerika Serikat. Walmart mengonfirmasi rencana kenaikan harga barang jika tarif baru berlaku. Meski begitu, pejabat AS menepis kekhawatiran inflasi. Bessent, seorang pejabat di Kementerian Keuangan, menyebut inflasi grosir AS hanya naik 0,1 persen pada Mei 2025.
Selain itu, ancaman tarif berdampak pada ketidakpastian perdagangan global. Negara anggota BRICS mewakili lebih dari setengah populasi dunia dan sekitar 40 persen output ekonomi global. Karena itu, banyak analis menilai kebijakan tarif Trump dapat memicu ketegangan perdagangan dalam skala luas.
Indonesia sebagai anggota baru BRICS termasuk negara yang rentan terkena kebijakan ini. Sampai saat ini, pemerintah masih memantau perkembangan pembicaraan antara perwakilan BRICS dan Amerika Serikat. Jika kesepakatan perdagangan tidak tercapai sebelum 9 Juli 2025, tarif 10 persen akan berlaku otomatis mulai 1 Agustus 2025. Informasi tambahan tentang BRICS dapat diakses melalui situs resmi BRICS.
Pernyataan lebih lanjut dari perwakilan BRICS atau pemerintah Indonesia diperkirakan muncul sebelum tenggat waktu akhir negosiasi. Meskipun Presiden Trump tidak merinci definisi “kebijakan Anti-Amerika,” pengamat memperkirakan Indonesia termasuk negara yang berpotensi terdampak.ECA