PALU, HAWA.ID — Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, memimpin rapat koordinasi bersama Bupati Donggala, Vera Laruni, untuk membahas solusi atas permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulteng dan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Sulteng, pejabat Pemkab Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas penyampaian aspirasi para tenaga PPPK yang sebelumnya mendatangi Kantor Gubernur.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak pegawai. Ia memastikan pemerintah provinsi akan bekerja bersama Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mencari solusi, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan guna mencari jalan keluar atas beban keuangan daerah.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Gubernur.
Ia menekankan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK, terutama yang telah memiliki SK, adalah prioritas yang harus diselesaikan secara adil. Dalam rapat itu, Gubernur juga meminta seluruh data keuangan disiapkan secara lengkap untuk dilaporkan kepada kementerian terkait.
“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.
Bupati Donggala, Vera Laruni, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi. Ia mengatakan rapat tersebut memberi harapan baru bagi para tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” kata Vera.
Bupati menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari jumlah pengangkatan PPPK pada periode sebelumnya yang tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah. Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK Donggala hampir mencapai 4.000 orang, dengan total belanja pegawai lebih dari Rp600 miliar. Sementara itu, pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat bagi keuangan daerah.
“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun hingga kini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK,” ujarnya.
Baik Gubernur maupun Bupati sepakat bahwa penyelesaian masalah tersebut harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta kinerja PPPK di Donggala. Gubernur menegaskan kontrak kerja lima tahun bukan berarti pegawai bebas dari penilaian. Pemerintah daerah, katanya, berhak mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin.
“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Donggala untuk merumuskan langkah penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPPK tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah terhadap tenaga pengabdi yang menantikan kepastian dan keadilan.LIA