PALU, HAWA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan mendorong penggunaan ijazah elektronik (e-Ijazah) yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Inovasi ini bertujuan mempercepat, mengamankan, dan mempermudah proses administrasi kelulusan di jenjang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah menyatakan, e-Ijazah menjadi solusi modern dalam pengelolaan dokumen kelulusan. Ini juga yang meminimalkan risiko pemalsuan dan mempercepat proses verifikasi. “Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Sulawesi Tengah semakin efisien dan terpercaya dengan teknologi digital,” ujarnya.

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menerbitkan ijazah dengan tanda tangan basah maupun TTE tersertifikasi. Sedangkan jenjang Pendidikan Tinggi mengikuti ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur secara khusus penggunaan ijazah elektronik.

Untuk mendukung implementasi tersebut, sekolah dan institusi pendidikan dapat memfasilitasi pengadaan tanda tangan elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Mereka bisa memilih layanan PSrE Instansi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau PSrE Non-Instansi seperti Mekari Sign.

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh insan pendidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat luas agar mendukung pemanfaatan e-Ijazah. Pemerintah Sulawesi Tengah berharap langkah ini mewujudkan sistem administrasi pendidikan yang lebih modern, transparan, akuntabel, serta berdaya saing.

Selain memberikan kemudahan akses bagi lulusan, penerapan ijazah digital juga mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.ECA