PALU, .ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membacakan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh Parigi Moutong (Parmout) dan kabupaten Buol, Rabu (5/10/2022).

Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh Majelis Pemeriksa terdiri Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, Anggota Bawaslu Nasrun, Ivan Yudharta dan Darmiati.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng  Nasrun menuturkan, Majelis Pemeriksa menilai dan berpendapat bahwa keputusan 346 tahun 2022 tidak dapat berlaku surut.

“Berlaku dalam Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pasal 125,” ujar Nasrun.

Nasrun menjelaskan, jawaban terlapor terkait klarifikasi keanggotaan kegandaan eksternal melalui Video Call yang tidak diatur dalam tahapan verifikasi administrasi namun kaidah hukum utama klarifikasi melalui video call telah diatur dalam tahapan verifikasi faktual sesuai pasal 91 ayat 1 PKPU nomor 1 tahun 2022.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi penetapan politik peserta Pemilu,” sebut Nasrun. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Sehingga Bawaslu Sulteng memberikan teguran tertulis terhadap terlapor KPU Parmout  untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jamrin menjelaskan sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2018, pihak terlapor maupun pelapor dapat melakukan koreksi dengan masa waktu tiga hari kepada Bawaslu RI sejak putusan dibacakan. 

“Memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang bertempat di Kantor Bawaslu Sulteng Jl Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Selain Pembacaan Putusan kasus pelanggaran administrasi di KPU Parmout, juga dibacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi terlapor KPU Buol dan pelapor adalah Bawaslu Buol.

“Bawaslu Kabupaten Buol memenuhi syarat material dan formil dugaan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Jamrin saat membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran adminitrasi Pemilu oleh KPU Buol. KPU Kabupaten Buol secara sah dan meyakin kata Jamrin, terbukti melanggar prosedur tata cara dan mekanisme pelanggaran administrasi Pemilu. Memberikan teguran tertulis kepada terlapor, serta memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki prosedur tata cara dan mekanisme dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan ganda yang belum dapat dipastikan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-undangan.*/LIA