PARIGI MOUTONG, HAWA.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini bertujuan menyerap masukan dari masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya regulasi daerah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih Lalusu menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi daerah menjadi penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor, baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melindungi masyarakat dari bahaya dan prekursor narkotika.
Sosialisasi yang digelar di Parigi Moutong tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, di antaranya Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin.
Melalui kegiatan ini, DPRD Sulawesi Tengah berharap Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi generasi muda di Sulawesi Tengah dari ancaman bahaya narkoba.LIA