PALU, HAWA – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad , memimpin langsung Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Sulteng, Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (21/5/2025).

Dalam sambutannya, menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang bersifat mendasar selain tugas pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan bahwa rekomendasi DPRD merupakan evaluasi strategis terhadap penyelenggaraan daerah oleh Gubernur.

“Sebagaimana amanat Pasal 20 ayat 2 Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 77 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, rekomendasi DPRD menjadi acuan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan daerah ke depan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

juga menyoroti peran rekomendasi sebagai instrumen untuk mendorong efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan daerah. Ia berharap Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti rekomendasi DPRD agar berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Novalina, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah () turut menghadiri rapat tersebut. Dalam forum itu, juru bicara panitia khusus (pansus), Rahmawati M. Nur, S.Ag., membacakan laporan berisi sejumlah catatan kritis. DPRD menyoroti persoalan pengelolaan anggaran, kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), serta layanan pendidikan dan kesehatan.

Meski DPRD menyampaikan berbagai catatan evaluasi, sorotan utama tetap tertuju pada kepemimpinan Ketua DPRD yang dinilai tegas dan konstruktif dalam mengawal akuntabilitas daerah. Rapat paripurna berlangsung tertib dan produktif sebagai bentuk komitmen bersama membangun pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. ECA