PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sekaligus penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sidang berlangsung di Ruang Utama Gedung Bidarawasia, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (7/10/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, yang mewakili Gubernur.
Turut hadir seluruh anggota DPRD Sulteng, Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si, para kepala bagian Sekretariat DPRD, pejabat fungsional dan struktural, serta tamu undangan lainnya.

Adapun dua Raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.
  2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelenggaraan paripurna yang menetapkan dua Raperda tersebut sebagai bagian dari agenda penting di luar Propemperda.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 dan 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda, baik Gubernur maupun DPRD dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat alasan urgensi.

“Urgensi pembahasan dua Raperda ini sangat jelas. Pertama, untuk menyesuaikan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, untuk mengatur penyertaan modal pemerintah daerah demi memperkuat permodalan BUMD,” jelasnya.

Wagub menegaskan, perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi juga menyangkut substansi kelembagaan, tata kelola, dan akuntabilitas keuangan daerah.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak hukum dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.

Ia juga menambahkan, penyertaan modal pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan Perseroda, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperluas manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pimpinan rapat Aristan, S.Pt menyampaikan bahwa dua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.
“Perubahan badan hukum BUMD ini diperlukan agar memiliki landasan yang jelas, transparan, dan profesional. Demikian pula dengan penyertaan modal daerah, tujuannya untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Aristan menambahkan, DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pembahasan kedua Raperda ini, karena memiliki dampak langsung terhadap peningkatan layanan publik dan pendapatan daerah.

Setelah penyampaian penjelasan dari pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rapat paripurna akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan gubernur terhadap kedua Raperda tersebut.

“Semoga seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan nanti berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi kemajuan Sulawesi Tengah dan kesejahteraan masyarakatnya,” tutup Aristan.LIA