PALU, HAWA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (20/11/2025), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Dua ranperda yang dibahas masing-masing mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu. Kedua regulasi tersebut merupakan usulan hak prakarsa DPRD Kota Palu yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga warisan budaya daerah.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut, menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum daerah yang memiliki kedudukan penting. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, melibatkan berbagai pihak, serta didasarkan pada kajian yang matang dan komprehensif.

“Peraturan daerah adalah produk hukum daerah yang memiliki kedudukan strategis, sehingga penyusunannya harus melibatkan banyak pihak dan melalui kajian yang matang,” ujar Rico dalam rapat.

Ia menjelaskan, ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan petambak sebagai salah satu kelompok masyarakat yang berperan dalam perekonomian lokal. Sementara itu, ranperda pelestarian tenun lokal Kota Palu dipandang sebagai upaya konkret untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya daerah agar tetap lestari dan bernilai ekonomi.

Selama proses pengkajian, Bapemperda telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pengumpulan masukan dari berbagai pihak, penyelarasan substansi ranperda, hingga harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Menurut Rico, dinamika dan diskusi panjang yang terjadi, baik di internal DPRD maupun dengan para pemangku kepentingan terkait, merupakan bagian dari proses penyempurnaan naskah ranperda beserta naskah akademiknya.

Rico menambahkan bahwa kedua ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Palu untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petambak garam.

Tahapan pembahasan selanjutnya, DPRD Kota Palu akan memasuki agenda penyampaian pendapat Wali Kota Palu terhadap kedua ranperda tersebut. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pandangan pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pembahasan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.LIA