PALU, HAWA.ID — DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah dengan mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Sekretaris DPRD Kota Palu, serta para pemrakarsa dari perangkat daerah terkait. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Palu bersama pemerintah daerah membahas tiga Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Pendidikan Kebencanaan, Ranperda tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Palu, serta Ranperda tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu. Ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan berkelanjutan di Kota Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan Ranperda yang dibahas DPRD Kota Palu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keselarasan produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional.
“Peraturan daerah yang baik harus disusun secara tertib, baku, dan sesuai standar pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Rakhmat.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur tahapan perencanaan hingga pengundangan peraturan, termasuk koordinasi antarlembaga.
Rakhmat juga mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD Kota Palu dalam proses tersebut. Menurutnya, Ranperda yang dibahas mencerminkan kepedulian DPRD dan Pemerintah Kota Palu terhadap penguatan pendidikan kebencanaan, pelestarian budaya lokal, serta perlindungan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya petani garam di Teluk Palu.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, DPRD Kota Palu diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan yang difasilitasi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut menjadi bagian dari agenda rutin untuk mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan kebijakan nasional.LIA