PALU, HAWA.ID – Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tombolotutu, Lorong Pakora 2, Kelurahan Talise, pada Selasa (14/11/2023) pagi. Terduga teroris yang tinggal di rumah tersebut diidentifikasi dengan inisial AR dan diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris yang sebelumnya telah ditangkap oleh Densus.
Ketua RW O3 Valangguni, Burhan, menyampaikan bahwa sekitar pukul 06.00 WITA, sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian mendatanginya untuk meminta izin melakukan penggeledahan. Tujuan penggeledahan tersebut adalah untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan AR dalam jaringan teroris.
“Mereka (petugas) mendatangi saya pagi-pagi sekali dan meminta izin melakukan penggeledahan rumah di Pakora 2. Petugas tidak menjelaskan secara detail tujuan mereka, hanya bilang mau melakukan penggeledahan rumah,” ujar Burhan.
Dari hasil penggeledahan, Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang, buku rekening bank, buku-buku, hard disk, dan handphone. Meskipun Burhan melihat petugas membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah, tidak ada informasi mengenai penangkapan langsung terhadap AR.
“Tidak ada orang yang digiring dari rumah tersebut, hanya beberapa barang saja,” ungkap Burhan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang dilakukan oleh Densus 88 dalam upaya memberantas jaringan teroris di wilayah tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.LIA