JAKARTA, HAWA — Kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi pada tahun 2026 mulai menunjukkan dampak nyata terhadap stabilitas harga pangan nasional. Menjelang bulan Ramadan, harga daging sapi segar di pasar tradisional mengalami lonjakan tajam yang memicu keresahan di kalangan pedagang maupun konsumen.
Situasi di lapangan menunjukkan tren kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, pedagang di pasar tradisional menjual daging sapi dengan harga rata-rata Rp140.000 per kilogram. Angka ini naik dari posisi sebelumnya sebesar Rp130.000 per kilogram, yang terjadi sebelum aksi mogok pedagang pada akhir Januari lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA), Hastho Yulianto, menyoroti kebijakan pemerintah yang memangkas kuota impor secara drastis sebagai akar masalah. Menurutnya, langkah tersebut memicu perubahan struktural mendasar dalam rantai pasok daging nasional, yang berujung pada kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat eceran.
Perumda Dharma Jaya bahkan mengeluarkan prediksi yang kurang menggembirakan. Mereka memperkirakan harga akan terus merangkak naik antara 7 hingga 15 persen selama periode Ramadan dan Lebaran mendatang. Untuk jenis daging paha belakang, konsumen harus bersiap menghadapi kisaran harga Rp143.000 hingga Rp146.000 per kilogram.
Surjaya, seorang pedagang daging sapi di Pasar Kopro, Jakarta, mengungkapkan dampak langsung kenaikan harga ini terhadap omzet penjualannya.
“Menjelang hari raya itu tidak tertutup kemungkinan pasti ada kenaikan. Namun, imbasnya pembeli bisa turun drastis, penurunan di angka 40 persen itu sudah biasa kami alami saat harga tinggi,” ujarnya.
Catatan BPS
Selain daging sapi, komoditas cabai rawit merah turut menyumbang tekanan inflasi pangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 189 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga pada pekan pertama Februari 2026. Di DKI Jakarta, harga cabai rawit merah bahkan menyentuh angka fantastis Rp103.950 per kilogram, menjadikannya provinsi dengan harga termahal. Sementara di Yogyakarta, harga mencapai rekor Rp90.500 per kilogram.
Merespons gejolak harga ini, pemerintah langsung mengambil langkah tegas. Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa Presiden menginginkan pembalikan arah tren harga yang biasanya naik menjelang hari besar keagamaan agar menjadi stabil.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang memainkan harga.
“Tidak ada pengusaha yang boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kalau ada, Satgas Pangan akan bekerja dan menindak,” tegas Amran.
Upaya penegakan hukum juga mulai berjalan di daerah. Polda Jawa Timur, misalnya, telah membentuk Satgas Saber Pangan pada Rabu (11/2). Satgas ini menerapkan pendekatan mulai dari preemtif hingga penegakan hukum tegas bagi para pelanggar distribusi pangan demi menjaga daya beli masyarakat.*/LIA