JAKARTA, HAWA.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaringan Aset Manajemen dan Cagar (JAMC) BPAD DKI Jakarta.
Rombongan Komisi II dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Sony Tandra, ST, bersama anggota Dr. Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto, SH., MH.. Turut hadir Kasubid Penghapusan dari BPKAD Sulteng serta Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Dr. Ir. Eva Rantung, M.Si.
Kunjungan tersebut diterima oleh Laila, Kepala Subbagian Tata Usaha, bersama dua tenaga ahli dari UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Sony Tandra menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempelajari mekanisme pengelolaan aset daerah sekaligus mencari solusi terkait optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin mengetahui bagaimana DKI Jakarta mengelola asetnya agar bisa produktif dan memberi nilai tambah bagi daerah. Ini penting karena masih ada aset milik pemerintah pusat yang sudah diserahkan ke daerah, tetapi belum bisa dimanfaatkan optimal akibat persoalan dokumen kepemilikan,” ujar Sony Tandra.
Sony menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penyerahan aset pemerintah pusat kepada daerah. Namun, menurutnya, sejumlah aset kementerian yang telah dialihkan masih menghadapi kendala administratif sehingga belum bisa dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, H. Suryanto mempertanyakan alasan pemisahan BPAD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mengingat di banyak daerah urusan aset masih melekat dalam satu lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD dilakukan sejak 2017 berdasarkan hasil kajian komprehensif.
“Pengelolaan aset mencakup 13 urusan, mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi. Karena itu, dibutuhkan kelembagaan khusus agar pengelolaan aset bisa berjalan lebih efektif dan profesional,” jelasnya.
Terkait penguasaan aset yang masih terkendala dokumen kepemilikan, Laila menyarankan beberapa langkah penyelesaian. Jika dokumen belum lengkap, pemerintah daerah melalui BPKAD dapat bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat. Bila sertifikat sudah ada, surat permohonan klarifikasi dapat dikirim ke Sekretariat Jenderal kementerian terkait dengan tembusan ke Kementerian Keuangan. Sedangkan jika sertifikat belum terbit, aset perlu didaftarkan kembali ke BPN berdasarkan keterangan dari kementerian terkait.
Laila juga memaparkan strategi BPAD DKI Jakarta dalam memaksimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung PAD.
Pada periode 2017–2021, BPAD fokus melakukan pendataan dan penataan aset secara bertahap. Hasil kajian menunjukkan peningkatan nilai aset yang signifikan, dari Rp30 miliar menjadi Rp225 miliar, dan terus naik hingga Rp400 miliar.
“Namun tujuan utama pengelolaan aset bukan hanya untuk menambah PAD, tetapi juga memberi nilai guna bagi masyarakat. Karena itu, kami menggandeng BUMD agar aset-aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Laila menegaskan.
Kegiatan Korkom ini menjadi bagian dari upaya Komisi II DPRD Sulteng dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan mencari model pengelolaan yang lebih efektif guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.LIA