JAKARTA, HAWA – Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti baru yang selama ini disembunyikan oleh seseorang. Bukti ini diyakini dapat mengubah putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan.
Otto menjelaskan bahwa bukti baru atau novum tersebut tidak dapat dihadirkan pada persidangan delapan tahun lalu karena hilang dan sulit ditemukan.
“Kami menemukan bukti baru yang pada waktu itu disimpan oleh seseorang, sehingga putusan itu memberatkan Jessica,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).
Bukti baru ini menjadi alasan kuat bagi pihak Jessica untuk segera mengajukan PK. Menurut Otto, jika bukti tersebut dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, kemungkinan besar hasil putusan hakim akan berbeda.
“Jika bukti itu hadir sejak awal, perkara ini seharusnya bisa menunjukkan fakta yang berbeda,” tambah Otto.
Meskipun Jessica Wongso sudah dinyatakan bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyertakan bukti baru tersebut dalam sidang PK yang rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 8,1 tahun hukuman dari vonis 20 tahun penjara.
Kebebasan bersyarat ini diperoleh berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Meski begitu, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan rencana pengajuan PK yang dilakukan oleh Jessica Wongso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa PK adalah hak setiap terpidana sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, pengajuan PK harus disertai bukti baru atau novum.
Otto Hasibuan menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada dan akan tetap patuh pada hasilnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa putusan sebelumnya tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pembunuhan ini dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh korban. Meskipun sudah melalui proses banding hingga kasasi, semua upaya hukum tersebut ditolak oleh pengadilan.*/LIA