, HAWA.ID – Bawaslu Provinsi meminta kepada KPU Provinsi untuk mencermati lokasi yang berpotensi menjadi Lokasi Khusus pada 2024 mendatang, Selasa (10/1/2023).

Hal ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu atas tindak lanjut Indeks Kerawanan (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota Menyusun daftar pemilih di lokasi khusus,” ungkap Ketua Bawaslu Jamrin.

Sehingga, lanjut Jamrin, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu , diharapkan kepada KPU Sulteng untuk dapat mencermati terhadap hasil rekapan Bawaslu Sulteng terkait potensi wilayah khusus tersebut, untuk kemudian memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar Menyusun daftar pemilih yang berada di lokasi khusus.

“Data hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu Sulteng dalam rangka pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi khusus, Bawaslu Sulteng dapati ada 264 wilayah yang menjadi potensi lokasi khusus,” sebutnya.

Pembagian wilayah potensi lokasi khusus yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi adalah berikut rinciannya.

Dari jumlah dan sebaran tersebut Bawaslu Sulteng berhasil mengidentifikasi wilayah potensi lokasi khusus yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari Pondok Pesantren, Perusahaan, Pertambangan, Perkebunan.

Selanjutnya, Panti Sosial, Panti Asuhan, Panti Jompo, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Sakit, Daerah Relokasi Alam, dan Wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Identifikasi potensi lokasi khusus tersebut dilakukan pada bulan Desember Tahun 2022, mengingat urgensi dari pendataan lokasi khusus sehingga menjadi salah satu perhatian yang dilakukan Bawaslu Sulteng dalam melakukan langkah pencegahan.*/TIN