MOROWALI, HAWA.ID –  Hari ke-2 Rapat Kerja Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan () dimulai dengan Pemaparan Materi Sesi III. Bertempat di Hotel Metro, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Kab. Morowali. Selasa (31/01/2023). Masalah penambangan tanpa izin () menjadi topik utama.

Pada pemaparan sesi III ini, materi yang dibawakan berasal dari UPT KPH Gunung Dako, UPT KPH Pogogul, UPT KPH Dampelas Tinombo dan UPT KPH Banawa Lalundu. Adapun materi yang dibawakan berisikan program kerja, masalah, serta hambatan yang dialami oleh para UPT KPH di atas.

Narasumber pada sesi ini yaitu Kepala UPT KPH Gunung Dako Carnoto, S. Hut.T, MM menyampaikan salah satu masalah yang dialami oleh UPT KPH ini yaitu kekurangan anggota Hutan (Polhut) untuk mengawasi area hutan yang luas.

Masalah lainnya yaitu penambangan Tanpa Izin (), ini hampir terjadi di seluruh UPT KPH yang ada. Ada beberapa penyebabnya salah satunya karena masyarakat sekitar merasa mereka masih belum mencukupi sehingga mereka mencari uang tambahan dengan melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Kemudian pemaparan sesi III dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kantor Cabang Dinas ESDM I, II, III, IV dan V serta Lab Dinas ESDM. Dalam pemaparan kali ini juga masalah yang kembali muncul yaitu adanya PETI.

Diakhir pemaparan ini disimpulkan yakni pertama, Dinas ESDM termasuk cabangnya lebih memperhatikan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang legal karena menurut informasi yang beredar ada beberapa hasil dari PETI disimpan dan ditampung oleh pemilik IUP yang legal.

Kedua, mengenai patroli hutan, seluruh UPT KPH yang ada di diharapkan agar tidak terlalu mempermasalahkan jumlah dari Polhut yang ada dan lebih berfokus pada strategi agar bisa mengefektifkan jumlah Polhut yang ada.

Saran lainnya yaitu, Polhut bisa dibantu oleh Masyarakat Mitra Polhut (MMP) atau bersama-sama dengan Masyarakat Peduli Api (MPA). Tidak hanya itu Polhut juga bisa menggunakan bantuan misalnya drone.

Yang terakhir yaitu koordinasi sangat dibutuhkan, koordinasi dan kolaborasi harus dilakukan terus-menerus. Tiap pihak harus saling terbuka dalam berbagi informasi dan data sehingga bisa menyelesaikan permasalahan PETI dan Lainnya.

Turut hadir, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, UPT Lingkup Kementerian LHK, UPT KPH se-, Kantor Dinas Cabang ESDM, Pelaku Usaha Pertambangan.*/LIA