BANGGAI, HAWA.ID – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mencatat kemajuan penting dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Banggai. Dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang berlangsung selama tujuh jam, Satgas menyepakati pengembalian 2,5 hektare lahan yang tercatat dalam 15 sertifikat kepada warga transmigrasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili.
Kesepakatan tersebut sejalan dengan rekomendasi rapat Satgas PKA bersama Pokja Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Banggai pada 15 September 2025.
Berdasarkan keterangan warga, sengketa bermula saat PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, menghimpun sertifikat tanah milik warga transmigrasi. Dokumen tersebut kemudian dijadikan agunan oleh perusahaan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Satgas PKA, sebanyak 15 sertifikat tanah akhirnya dikembalikan kepada pemilik sah.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyebut capaian ini sebagai langkah awal dalam pemulihan hak masyarakat atas tanah mereka.
“Ini bagian dari upaya memulihkan hak-hak warga yang selama ini terhambat. Kami berharap ini memberi kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat intensif yang digelar pada Senin (13/4/2026) itu berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WITA. Pertemuan dipimpin langsung oleh Eva Bande, didampingi Kepala Bagian SDA Setda Banggai, Sunarto Lasitata.
Menurut Eva, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria yang kompleks.
“Ini menjadi awal yang baik. Kami berharap pola penyelesaian ini bisa diterapkan pada kasus-kasus lain di Banggai,” katanya.
Warga Masih Menunggu Kepastian
Meski ada kemajuan, konflik agraria dengan PT KLS belum sepenuhnya selesai. Warga masih berharap adanya penyelesaian menyeluruh, terutama pada sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sumber sengketa.
Dalam agenda monev, Satgas PKA turut menyoroti tiga HGU bermasalah, yakni HGU 29, HGU 30, dan HGU 31. Namun, keputusan final belum diambil karena masih menunggu pembukaan dokumen Panitia B oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Dokumen tersebut dinilai penting karena memuat hasil pemeriksaan dan kajian data fisik maupun yuridis dalam proses penerbitan atau perpanjangan HGU. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut dokumen itu termasuk informasi yang dikecualikan sehingga harus melalui mekanisme administrasi tertentu.
Satgas PKA berencana mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPN Sulawesi Tengah untuk mengakses dokumen tersebut sebagai bahan konsultasi ke kementerian terkait.
Warga Keluhkan Kriminalisasi
Di sisi lain, warga yang berkonflik dengan PT KLS masih menyuarakan tuntutan keadilan. Maharwati, salah satu warga Desa Toili, mengaku telah berjuang sejak 2015 setelah lahannya diklaim sepihak oleh perusahaan.
Ia menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut, meski perusahaan mengklaim telah melakukan pembelian dari warga.
Sebagai bentuk mempertahankan hak, Maharwati bersama keluarganya tetap memanen buah sawit yang berada di atas lahan sengketa.
Konflik ini juga berdampak pada warga lain. Seorang warga Dusun Agro Estate, Abdul, sempat dilaporkan atas tuduhan pencurian buah sawit. Ia mendatangi Polres Banggai untuk mempertanyakan penahanan mobil pikap miliknya yang sebelumnya diamankan aparat.
Abdul membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya membeli buah dari warga, tanpa mengetahui asal-usulnya.
Monev Dilanjutkan
Agenda monev Satgas PKA yang mencakup sengketa agraria di sedikitnya 15 perusahaan di Kabupaten Banggai akan dilanjutkan. Hingga akhir rapat hari pertama, pembahasan baru mencakup empat perusahaan.
Satgas berharap seluruh proses ini dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria di Banggai serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.LIA