PALU, HAWA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, melakukan gugatan perdata sebesar Rp35 miliar (materiil dan inmateriil) kepada beberapa pihak.
Para tergugat antara lain oknum Polwan yang bernama Yenny Yus Rantung (tergugat I), advokat Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Balindo Manunggal (turut tergugat I) dan BCA Finance (turut tergugat II).
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha yang diwakili kuasa hukumnya, Amirullah SH menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya terkait kepemilikan satu unit mobil Honda CR-V. Gara-gara mobil itulah,
Yenny Yus Rantung (tergugat I) telah melaporkan Abdul Rachman Thaha (penggugat) di Polda Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2023 dengan delik aduan pencurian.
“Saya mewakili Abdul Rachman Thaha (ART) selaku klien kami, ingin mendudukkan persoalan yang terjadi, yang akhir-akhir ini viral. Perlu kami jelaskan di sini bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Yenny Yus Rantung dengan klien kami, yaitu mengenai (kepemilikan) satu unit mobil CRV,” ujar Amirullah saat memberi keterangan pers kepada wartawan pada Senin malam (30/10/2023) di Palu.
Gugatan perdata kliennya, lanjut Amirullah, sudah mereka siapkan. Jika tidak ada halangan, satu atau dua hari ke depan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu.
“Mungkin besok (Selasa) atau Rabu, gugatan kami Rp35 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu,” ujar dia menyoal gugatan perdata kliennya.
Dikatakan, yang semakin memicu semangat kliennya menggugat perdata Rp35 miliar kepada Yenny dan kuasa hukumnya, serta PT Honda Manunggal dan BCA Finance, adalah adanya laporan polisi pencurian yang dilakukan Yenny dan kuasa hukumnya.
Dalam laporannya di Polda Sulteng, Yenny mengakui kepemilikan mobil Honda CR-V yang telah diambil kliennya Abdul Rachman Thaha. Olehnya itu, pihaknya ingin menguji masalah ini untuk diperiksa di hadapan persidangan.
“Mobil tersebut dibeli oleh klien kami pada tanggal 23 Juli di PT Balindo Manunggal melalui skema pembiayaan BCA Finance yang dibayarkan secara angsuran. Klien kami telah keluarkan dana sebesar Rp270 juta kepada PT Balindo Manunggal via transfer bank,” katanya.
Tapi Yenny tidak mengakui dan menafikan hal itu. Malah, Yenny dan kuasa hukumnya Rifaldi Patalau memviralkan melalui media online dan media sosial pasca melapor di Polda. Padahal atas kepemilikan mobil tersebut Yenny selaku tergugat hanya dipinjam nama.
Parahnya lagi, mereka selalu mengaitkan kedudukan Abdul Rachman Thaha dan DPD RI telah melakukan pencurian mobil. Padahal, mobil itu bukan kepunyaan Yenny.
“Pelaporan polisi terhadap klien kami kemudian itu di-blow up secara meluas di media dan medsos, sehingga menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Klien kami sangat dirugikan,” sesal Amirullah di hadapan awak media.
Kliennya memiliki bukti yang dapat dipercaya atas kepemilikan mobil Honda CR-V. Berbeda dengan pihak Yenny, fakta-fakta yang mereka dipergunakan adalah fakta yang tidak akurat. Dan tidak dapat diverifikasi secara hukum.
“Perbuatan mereka kepada klien kami, dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai penghinaan yang merendahkan harkat martabat. Karena itulah, klien kami ini selaku calon anggota DPD RI yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye, telah dirugikan secara materil dan inmateriil,”tegas Amirullah.
Ditanya wartawan kenapa kliennya memutuskan meminjam nama Yenny Yus Rantung atas kepemilikan mobil Honda CR-V, Amirullah menjawab karena alamat KTP kliennya di Makassar. Untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil saat itu, dipinjamlah nama Yenny untuk sementara.
Hal itu kemudian dibuktikan dengan upaya kliennya, sebut Amirullah, yang telah melakukan koordinasi dengan PT Balindo Manunggal di Palu. Bahwa akan dilakukan balik nama secepat mungkin.
“Tapi apa, pihak PT Balindo Manunggal siap menyanggupi itu setelah 6 bulan kemudian. Karena memang yang membayar uang DP dan angsuran adalah klien kami Abdul Rachman Thaha,” tegasnya.LIA