PALU, HAWA.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD, Jl. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (12/8/2025).

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, memimpin rapat yang dihadiri anggota Komisi I, Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman, SH., M.Si., serta perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.

RDP ini membahas pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya untuk tenaga honorer Pemprov Sulteng yang belum memperoleh formasi pada seleksi CASN tahun 2024.

Bartholomeus menekankan pentingnya kejelasan regulasi jabatan, prosedur pengangkatan, dan unit penempatan PPPK paruh waktu. Ia menegaskan bahwa status honorer harus segera diselesaikan agar tenaga yang sudah lama mengabdi memiliki kepastian hukum dan perlindungan kerja.

“Kepastian status ini akan memotivasi honorer untuk lebih bersemangat dalam bekerja sekaligus meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, menjelaskan pihaknya telah merampungkan data 3.518 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang mengikuti seleksi namun belum mendapat formasi. Ia memastikan seluruh honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai surat edaran Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar desk meeting bersama kepala OPD untuk membahas kebutuhan pegawai dan menentukan unit penempatan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar, menambahkan kebutuhan formasi akan disesuaikan dengan jabatan yang tersedia di tiap OPD. Ia menegaskan, jika ada OPD yang masih kekurangan pegawai, alokasi PPPK paruh waktu akan lebih banyak diberikan. Honorer yang tidak tertampung di OPD asal akan ditempatkan di OPD lain di lingkup Pemprov Sulteng.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD dan pemerintah daerah memastikan kebijakan PPPK paruh waktu berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberi kepastian bagi ribuan honorer di Sulawesi Tengah.LIA