SUKOHARJO, HAWA – Total 10.665 pekerja di Sritex Group terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan rencana penutupan pabrik pada 1 Maret 2025. PHK massal ini merupakan dampak dari putusan pailit yang telah inkracht oleh Mahkamah Agung.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PHK dimulai sejak Januari 2025 dengan 1.065 pekerja di PT Bitratex Semarang.
Gelombang PHK berikutnya terjadi pada 26 Februari 2025, dengan rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
“Jumlah total PHK 10.665 orang,” bunyi keterangan Kemnaker, Jumat (28/2).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa karyawan Sritex akan berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” ujarnya.
Meski demikian, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari.
“Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” tambah Sumarno.
Terkait hak pekerja, Sumarno memastikan bahwa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon akan tetap diberikan.
“Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan bahwa karyawan telah mengisi surat PHK sebagai syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).
“Jadi JHT supaya segera cair,” katanya lagi.
Selain itu, ia berharap perusahaan tetap membayar gaji karyawan tepat waktu.
“Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi,” ujarnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).
Kemnaker memastikan hak buruh terkait pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap terpenuhi. “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Immanuel.*/LIA