PALU, HAWA.ID – DPRD Kota Palu mengusulkan pengecualian pajak bagi pelaku usaha kecil di sektor makanan dan minuman. Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, disebutkan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp10 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ketua Panitia Khusus, Rusman Ramlin, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi pelaku usaha kecil, terutama di sektor makanan dan minuman.

“Kebijakan ini memang ditujukan untuk masyarakat kecil. Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mendorong UMKM,” ujarnya dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, pengecualian pajak ini akan mengurangi beban pelaku usaha yang selama ini memiliki pendapatan terbatas. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa mengembangkan usahanya tanpa tekanan pajak.

Ia juga menilai kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat bawah di Kota Palu.

Dalam proses pembahasan, pansus turut menemukan kekeliruan redaksional dalam naskah perda. Pada Pasal II, terdapat penulisan “Peraturan Wali Kota” yang seharusnya “Peraturan Daerah”.

Kesalahan tersebut akan diperbaiki sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.LIA