JAKARTA, HAWA – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) membatalkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang sebelumnya dirumahkan akibat efisiensi anggaran.
Keputusan ini disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu siang.
Setelah pembahasan, disepakati bahwa tidak ada lagi karyawan yang dirumahkan, tidak ada pemotongan honor, dan tidak ada pengurangan penghasilan bagi kontributor di daerah.
Iman Brotoseno mengakui bahwa sebelumnya memang ada beberapa daerah yang merumahkan karyawan.
Namun, setelah adanya keputusan bersama dengan DPR, kebijakan tersebut resmi dibatalkan.
“Setelah rapat RDP ini, tidak ada lagi perumahan atau pengurangan honor, dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan kontributor di daerah. Jadi kami setuju dan sepakat,” ujar Iman.
Ia juga menyebut bahwa anggaran TVRI mendapatkan relaksasi dari pemerintah.
Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan langsung ke daerah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.
Di hari yang sama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait efisiensi anggaran.
Kementerian ATR/BPN melakukan efisiensi sebesar Rp2,1 triliun, salah satunya dengan mengurangi pelaksanaan acara dan rapat di hotel serta memindahkannya ke gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut efisiensi anggaran di kementerian adalah hal yang wajar dan tetap dilakukan tanpa mengganggu operasional utama.*/ECA