RAJA AMPAT, HAWA Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini menyusul laporan deforestasi dan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan oleh PT Gag Nikel.

PT Gag Nikel merupakan perusahaan PT Tbk, yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya sejak 1998. tersebut berada di kawasan Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, sekitar 30 kilometer dari Pulau Piaynemo. Luas konsesi mencapai 13.136 hektare.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Juni 2025 mengumumkan penghentian sementara untuk keperluan verifikasi.

“Ada sekitar lima izin pertambangan di Raja Ampat, tapi yang beroperasi hanya PT Gag Nikel,” kata Bahlil.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan verifikasi tersebut.

Greenpeace mencatat, eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran membabat lebih dari 500 hektare hutan alami.

“Eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas,” kata Iqbal Damanik, juru kampanye hutan Greenpeace, pada Rabu.

Limpasan tanah menyebabkan sedimentasi yang mencemari pesisir laut. melaporkan perubahan warna laut menjadi jingga saat hujan.

“Tidak indah lagi. Sudah rusak. Lumpur tebal sampai ke sini,” ujar Senen Maktublok, warga lokal.

Sebelumnya, HAWA telah melaporkan bahwa ekspansi tambang di wilayah ini mencapai 494 hektare dalam empat tahun terakhir. Wilayah Raja Ampat memiliki 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 1.500 jenis ikan.

Papua menyebut operasi tambang di Pulau Gag melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 35 huruf K melarang tambang di pulau kecil jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat.

Juru bicara PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mematuhi perintah ESDM.

“Kami komitmen untuk transparan dan patuh pada aturan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Majelis Rakyat Papua Barat meminta kejelasan soal royalti tambang. Pada 2020, mereka menyebut PT Gag Nikel belum merealisasikan hak masyarakat senilai Rp36 miliar.

ESDM menegaskan akan menyampaikan hasil verifikasi lapangan setelah proses selesai. Informasi resmi akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.LIA