JAKARTA, HAWA — Deddy Corbuzier lapor kekayaan sebesar Rp953 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 8 Mei 2025. Laporan ini merupakan kewajiban sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan sejak 11 Februari 2025.
Laporan resmi menyebut Deddy Corbuzier memiliki total harta Rp953.021.579.571. Nilai ini mencakup harta bergerak, surat berharga, properti, kas, dan kendaraan. KPK Telah lakukan verifikasi atas laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Kategori harta terbesar berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp496 miliar atau 52,1 persen. Selain itu, Deddy juga memiliki surat berharga senilai Rp386 miliar. Laporan investasi ini dalam bentuk saham atau obligasi.
Sementara itu, nilai tanah dan bangunan milik Deddy mencapai Rp66,5 miliar. Ia tercatat memiliki 19 aset properti di Tangerang dan Medan. Semua aset tersebut tercatat sebagai hasil usaha sendiri. Properti terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 1000/900 meter persegi di Tangerang, dengan nilai Rp28,5 miliar.
Kategori kas dan setara kas berjumlah Rp21,6 miliar. Sedangkan dua kendaraan yang dimiliki Deddy terdiri dari Ford Ranger tahun 2016 dan Jeep Rubicon tahun 2020, dengan total nilai Rp2,1 miliar.
Deddy Corbuzier juga melaporkan kewajiban utang sebesar Rp19,7 miliar. Meskipun begitu, nilai total kekayaannya tetap mendekati angka Rp953 miliar. Tidak ada rincian lebih lanjut terkait asal-usul harta bergerak lainnya dalam dokumen yang dirilis.
Posisi Deddy sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan mewajibkannya melaporkan kekayaan secara berkala. Peraturan KPK mewajibkan setiap penyelenggara negara menyerahkan LHKPN sejak 1 April 2025.
Sampai saat ini, tidak ada catatan kontroversi terkait laporan tersebut. Seluruh informasi disusun berdasarkan dokumen resmi LHKPN dan pernyataan yang diterima publik melalui media.LIA