PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi melantik Sadat Anwar Bahalia sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (15/4/2025).
Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin langsung jalannya sidang pelantikan. Arus meminta Sadat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga amanah yang ia terima, saat menyampaikan sambutannya.
“Saya berharap saudara Sadat Anwar Bahalia dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, memahami fungsi legislatif, dan turut memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Arus.
Pelantikan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pengangkatan Sadat Anwar Bahalia sebagai anggota DPRD Sulteng. Keputusan tersebut juga memberhentikan Musdar M Amin, anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan mengangkat Sadat sebagai penggantinya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, turut menghadiri pelantikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD.
“PAW bukan sekadar pergantian anggota, tetapi langkah penting agar lembaga legislatif tetap berjalan optimal. Kami berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng semakin kuat ke depan,” kata Reny.
Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD lainnya, serta sejumlah tokoh masyarakat. Pemerintah dan DPRD berkomitmen menjaga semangat pelayanan publik dan memperkuat kerja sama demi kemajuan daerah.