PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencopot jabatan Risvirenol dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Risvirenol Dicopot berdasarkan Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025. Salinan keputusan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi. Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi keputusan yang dikutip di Palu, Senin (22/9/2025).
Sanksi dijatuhkan karena Risvirenol terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Pelanggaran ini berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028. KPU RI menyatakan keputusan baru berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada pihak bersangkutan.
Pemberhentian Risvirenol berkaitan dengan ketidakhadiran dirinya bersama Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.
KPU RI menyebut akan segera mengambil langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulteng. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.SHD